Author: admin

  • Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Irjen Pol Sandi Nugroho dan Operasi Senyap Pembersihan Jalur Distribusi BBM Ilegal di Sumsel

    Irjen Pol Sandi Nugroho dan Operasi Senyap Pembersihan Jalur Distribusi BBM Ilegal di Sumsel

    Seringkali dianggap sebagai “raksasa” yang tak tersentuh, gurita bisnis BBM ilegal di Sumatera Selatan kini tengah menghadapi lawan yang sesungguhnya.

    Di bawah komando Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, sebuah manuver taktis dan berani tengah digulirkan.

    Ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan sebuah pertarungan nyali untuk meruntuhkan rantai distribusi BBM ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

    Strategi “Jurus Baru” Sang Kapolda

    Selama bertahun-tahun, praktik pengangkutan BBM ilegal seolah menemukan jalan tikusnya sendiri. Namun, pola permainan berubah drastis sejak Irjen Pol Sandi Nugroho memegang tongkat komando.

    Irjen Sandi tidak hanya mengandalkan razia di jalanan, tetapi mulai menyasar “akar” dari sistem peredaran tersebut.

    Apa yang dilakukan Irjen Pol Sandi Nugroho?

    Alumni Akpol 95 ini membawa pendekatan yang berbeda dan lebih senyap, lebih terukur, namun mematikan bagi para pemain di balik layar.

    Operasi dibawah Kepemimpinan Irjen Sandi, kini mulai menyentuh titik-titik krusial yang sebelumnya dianggap “zona nyaman” bagi para pelaku kejahatan migas.

    “Tidak Ada Ruang Bagi Mafia”

    Menanggapi masifnya operasi di lapangan, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, menegaskan bahwa komitmen Kapolda bukan sekadar retorika.

    Kombes Nandang memastikan bahwa jajaran Polda Sumsel telah diperintahkan untuk tidak memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap praktik ilegal ini.

    “Instruksi Bapak Kapolda sangat jelas dan tegas: tindak siapa pun yang bermain, tanpa terkecuali. Kami sedang melakukan pembersihan total di jalur-jalur distribusi BBM ilegal,” ujarnya kepada 24detik, Rabu (10/6/26).

    Menurutnya, ini bukan lagi soal kucing-kucingan, tapi tentang penegakan hukum yang berwibawa.

    “Masyarakat bisa melihat sendiri hasilnya di lapangan, kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan migas untuk merugikan negara dan mengancam keselamatan publik,” tegas Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.

    Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polda Sumsel sedang “serius” dan tidak sedang bermain-main dalam upaya sterilisasi wilayah dari praktik migas ilegal.

    Mengapa Publik Terpaku?

    Masyarakat Sumatera Selatan mulai memberikan atensi lebih. Mengapa?

    Karena dampaknya nyata. Kelangkaan BBM di tingkat pengecer, potensi bahaya kebakaran dari truk-truk modifikasi, hingga dugaan keterlibatan oknum menjadi alasan mengapa sepak terjang sang Jenderal bintang dua ini menjadi sorotan utama.

    Publik kini bertanya-tanya:

    • Seberapa dalam “akar” yang berhasil dicabut oleh tim bentukan Kapolda?

    • Siapa saja yang akan terseret dalam operasi pembersihan jalur “hitam” ini?

    • Apakah ini akan menjadi akhir dari era kejayaan mafia BBM di Bumi Sriwijaya?

    Komitmen Tanpa Kompromi

    Ketegasan Polda Sumsel kini menjadi bahan bakar utama yang membuat publik menaruh harapan besar.

    Pertanyaannya kini, mampukah langkah berani ini bertahan menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang terusik, ataukah ini akan menjadi babak baru penegakan hukum migas yang benar-benar bersih di tanah Sumatera Selatan?

  • Irjen Pol Sandi Nugroho dan Operasi Senyap Pembersihan Jalur Distribusi BBM Ilegal di Sumsel

    Irjen Pol Sandi Nugroho dan Operasi Senyap Pembersihan Jalur Distribusi BBM Ilegal di Sumsel

    Seringkali dianggap sebagai “raksasa” yang tak tersentuh, gurita bisnis BBM ilegal di Sumatera Selatan kini tengah menghadapi lawan yang sesungguhnya.

    Di bawah komando Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, sebuah manuver taktis dan berani tengah digulirkan.

    Ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan sebuah pertarungan nyali untuk meruntuhkan rantai distribusi BBM ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

    Strategi “Jurus Baru” Sang Kapolda

    Selama bertahun-tahun, praktik pengangkutan BBM ilegal seolah menemukan jalan tikusnya sendiri. Namun, pola permainan berubah drastis sejak Irjen Pol Sandi Nugroho memegang tongkat komando.

    Irjen Sandi tidak hanya mengandalkan razia di jalanan, tetapi mulai menyasar “akar” dari sistem peredaran tersebut.

    Apa yang dilakukan Irjen Pol Sandi Nugroho?

    Alumni Akpol 95 ini membawa pendekatan yang berbeda dan lebih senyap, lebih terukur, namun mematikan bagi para pemain di balik layar.

    Operasi dibawah Kepemimpinan Irjen Sandi, kini mulai menyentuh titik-titik krusial yang sebelumnya dianggap “zona nyaman” bagi para pelaku kejahatan migas.

    “Tidak Ada Ruang Bagi Mafia”

    Menanggapi masifnya operasi di lapangan, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, menegaskan bahwa komitmen Kapolda bukan sekadar retorika.

    Kombes Nandang memastikan bahwa jajaran Polda Sumsel telah diperintahkan untuk tidak memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap praktik ilegal ini.

    “Instruksi Bapak Kapolda sangat jelas dan tegas: tindak siapa pun yang bermain, tanpa terkecuali. Kami sedang melakukan pembersihan total di jalur-jalur distribusi BBM ilegal,” ujarnya kepada 24detik, Rabu (10/6/26).

    Menurutnya, ini bukan lagi soal kucing-kucingan, tapi tentang penegakan hukum yang berwibawa.

    “Masyarakat bisa melihat sendiri hasilnya di lapangan, kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan migas untuk merugikan negara dan mengancam keselamatan publik,” tegas Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.

    Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polda Sumsel sedang “serius” dan tidak sedang bermain-main dalam upaya sterilisasi wilayah dari praktik migas ilegal.

    Mengapa Publik Terpaku?

    Masyarakat Sumatera Selatan mulai memberikan atensi lebih. Mengapa?

    Karena dampaknya nyata. Kelangkaan BBM di tingkat pengecer, potensi bahaya kebakaran dari truk-truk modifikasi, hingga dugaan keterlibatan oknum menjadi alasan mengapa sepak terjang sang Jenderal bintang dua ini menjadi sorotan utama.

    Publik kini bertanya-tanya:

    • Seberapa dalam “akar” yang berhasil dicabut oleh tim bentukan Kapolda?

    • Siapa saja yang akan terseret dalam operasi pembersihan jalur “hitam” ini?

    • Apakah ini akan menjadi akhir dari era kejayaan mafia BBM di Bumi Sriwijaya?

    Komitmen Tanpa Kompromi

    Ketegasan Polda Sumsel kini menjadi bahan bakar utama yang membuat publik menaruh harapan besar.

    Pertanyaannya kini, mampukah langkah berani ini bertahan menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang terusik, ataukah ini akan menjadi babak baru penegakan hukum migas yang benar-benar bersih di tanah Sumatera Selatan?

  • Irjen Pol Sandi Nugroho dan Operasi Senyap “Pembersihan” Jalur Distribusi BBM Ilegal di Sumsel

    Irjen Pol Sandi Nugroho dan Operasi Senyap “Pembersihan” Jalur Distribusi BBM Ilegal di Sumsel

    Seringkali dianggap sebagai “raksasa” yang tak tersentuh, gurita bisnis BBM ilegal di Sumatera Selatan kini tengah menghadapi lawan yang sesungguhnya.

    Di bawah komando Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, sebuah manuver taktis dan berani tengah digulirkan.

    Ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan sebuah pertarungan nyali untuk meruntuhkan rantai distribusi BBM ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

    Strategi “Jurus Baru” Sang Kapolda

    Selama bertahun-tahun, praktik pengangkutan BBM ilegal seolah menemukan jalan tikusnya sendiri. Namun, pola permainan berubah drastis sejak Irjen Pol Sandi Nugroho memegang tongkat komando.

    Irjen Sandi tidak hanya mengandalkan razia di jalanan, tetapi mulai menyasar “akar” dari sistem peredaran tersebut.

    Apa yang dilakukan Irjen Pol Sandi Nugroho?

    Alumni Akpol 95 ini membawa pendekatan yang berbeda dan lebih senyap, lebih terukur, namun mematikan bagi para pemain di balik layar.

    Operasi dibawah Kepemimpinan Irjen Sandi, kini mulai menyentuh titik-titik krusial yang sebelumnya dianggap “zona nyaman” bagi para pelaku kejahatan migas.

    “Tidak Ada Ruang Bagi Mafia”

    Menanggapi masifnya operasi di lapangan, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, menegaskan bahwa komitmen Kapolda bukan sekadar retorika.

    Kombes Nandang memastikan bahwa jajaran Polda Sumsel telah diperintahkan untuk tidak memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap praktik ilegal ini.

    “Instruksi Bapak Kapolda sangat jelas dan tegas: tindak siapa pun yang bermain, tanpa terkecuali. Kami sedang melakukan pembersihan total di jalur-jalur distribusi BBM ilegal,” ujarnya kepada 24detik, Rabu (10/6/26).

    Menurutnya, ini bukan lagi soal kucing-kucingan, tapi tentang penegakan hukum yang berwibawa.

    “Masyarakat bisa melihat sendiri hasilnya di lapangan, kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan migas untuk merugikan negara dan mengancam keselamatan publik,” tegas Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.

    Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polda Sumsel sedang “serius” dan tidak sedang bermain-main dalam upaya sterilisasi wilayah dari praktik migas ilegal.

    Mengapa Publik Terpaku?

    Masyarakat Sumatera Selatan mulai memberikan atensi lebih. Mengapa?

    Karena dampaknya nyata. Kelangkaan BBM di tingkat pengecer, potensi bahaya kebakaran dari truk-truk modifikasi, hingga dugaan keterlibatan oknum menjadi alasan mengapa sepak terjang sang Jenderal bintang dua ini menjadi sorotan utama.

    Publik kini bertanya-tanya:

    • Seberapa dalam “akar” yang berhasil dicabut oleh tim bentukan Kapolda?

    • Siapa saja yang akan terseret dalam operasi pembersihan jalur “hitam” ini?

    • Apakah ini akan menjadi akhir dari era kejayaan mafia BBM di Bumi Sriwijaya?

    Komitmen Tanpa Kompromi

    Ketegasan Polda Sumsel kini menjadi bahan bakar utama yang membuat publik menaruh harapan besar.

    Pertanyaannya kini, mampukah langkah berani ini bertahan menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang terusik, ataukah ini akan menjadi babak baru penegakan hukum migas yang benar-benar bersih di tanah Sumatera Selatan?

  • Irjen Pol Sandi Nugroho dan Operasi Senyap “Pembersihan” Jalur Distribusi BBM Ilegal di Sumsel

    Irjen Pol Sandi Nugroho dan Operasi Senyap “Pembersihan” Jalur Distribusi BBM Ilegal di Sumsel

    Irjen Pol Sandi Nugroho dan Operasi Senyap “Pembersihan” Jalur Distribusi BBM Ilegal di Sumsel

    Seringkali dianggap sebagai “raksasa” yang tak tersentuh, gurita bisnis BBM ilegal di Sumatera Selatan kini tengah menghadapi lawan yang sesungguhnya.

    Di bawah komando Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, sebuah manuver taktis dan berani tengah digulirkan.

    Ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan sebuah pertarungan nyali untuk meruntuhkan rantai distribusi BBM ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

    Strategi “Jurus Baru” Sang Kapolda

    Selama bertahun-tahun, praktik pengangkutan BBM ilegal seolah menemukan jalan tikusnya sendiri. Namun, pola permainan berubah drastis sejak Irjen Pol Sandi Nugroho memegang tongkat komando.

    Irjen Sandi tidak hanya mengandalkan razia di jalanan, tetapi mulai menyasar “akar” dari sistem peredaran tersebut.

    Apa yang dilakukan Irjen Pol Sandi Nugroho?

    Alumni Akpol 95 ini membawa pendekatan yang berbeda dan lebih senyap, lebih terukur, namun mematikan bagi para pemain di balik layar.

    Operasi dibawah Kepemimpinan Irjen Sandi, kini mulai menyentuh titik-titik krusial yang sebelumnya dianggap “zona nyaman” bagi para pelaku kejahatan migas.

    “Tidak Ada Ruang Bagi Mafia”

    Menanggapi masifnya operasi di lapangan, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, menegaskan bahwa komitmen Kapolda bukan sekadar retorika.

    Kombes Nandang memastikan bahwa jajaran Polda Sumsel telah diperintahkan untuk tidak memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap praktik ilegal ini.

    “Instruksi Bapak Kapolda sangat jelas dan tegas: tindak siapa pun yang bermain, tanpa terkecuali. Kami sedang melakukan pembersihan total di jalur-jalur distribusi BBM ilegal,” ujarnya kepada 24detik, Rabu (10/6/26).

    Menurutnya, ini bukan lagi soal kucing-kucingan, tapi tentang penegakan hukum yang berwibawa.

    “Masyarakat bisa melihat sendiri hasilnya di lapangan, kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan migas untuk merugikan negara dan mengancam keselamatan publik,” tegas Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.

    Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polda Sumsel sedang “serius” dan tidak sedang bermain-main dalam upaya sterilisasi wilayah dari praktik migas ilegal.

    Mengapa Publik Terpaku?

    Masyarakat Sumatera Selatan mulai memberikan atensi lebih. Mengapa?

    Karena dampaknya nyata. Kelangkaan BBM di tingkat pengecer, potensi bahaya kebakaran dari truk-truk modifikasi, hingga dugaan keterlibatan oknum menjadi alasan mengapa sepak terjang sang Jenderal bintang dua ini menjadi sorotan utama.

    Publik kini bertanya-tanya:

    • Seberapa dalam “akar” yang berhasil dicabut oleh tim bentukan Kapolda?

    • Siapa saja yang akan terseret dalam operasi pembersihan jalur “hitam” ini?

    • Apakah ini akan menjadi akhir dari era kejayaan mafia BBM di Bumi Sriwijaya?

    Komitmen Tanpa Kompromi

    Ketegasan Polda Sumsel kini menjadi bahan bakar utama yang membuat publik menaruh harapan besar.

    Pertanyaannya kini, mampukah langkah berani ini bertahan menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang terusik, ataukah ini akan menjadi babak baru penegakan hukum migas yang benar-benar bersih di tanah Sumatera Selatan?